7 Tambang di Angsanah, Pemkab Pamekasan Di Minta Tindak Tegas Pemilik Nakal


PAMEKASAN (GARUDA PERS
)  Pengakuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengenai keberadaan tujuh titik aktivitas pertambangan di Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, justru memunculkan pertanyaan yang lebih besar daripada jawaban yang diberikan. Di tengah klaim pemerintah telah melakukan pembinaan dan pendampingan perizinan, status hukum tujuh titik tambang tersebut hingga kini masih belum diungkap ke publik.

Fakta ini terungkap setelah tim Media Garudapers, pada Kamis (18/06/2026), meminta klarifikasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Drs. Taufikurrachman, M.Si, terkait hasil peninjauan lapangan yang dilakukan bersama Polres Pamekasan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Bapperida, PUPR, serta Bagian Perekonomian.

Dalam keterangannya, Sekda membenarkan adanya tujuh titik pertambangan di Desa Angsanah. Pemerintah juga mengakui telah melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha tambang, mulai dari pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), pemasangan banner larangan pertambangan ilegal, hingga fasilitasi proses perizinan.

Namun saat ditanya lebih jauh mengenai fakta paling mendasar, yakni berapa titik yang sudah mengantongi izin lengkap dan berapa yang masih beroperasi tanpa izin, tidak ada jawaban yang diberikan.

Padahal, pertanyaan tersebut merupakan inti dari persoalan yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

Jika pemerintah mengetahui keberadaan tujuh titik tambang, melakukan inspeksi, melakukan pembinaan, bahkan memfasilitasi proses perizinan, maka seharusnya pemerintah juga mengetahui status legalitas masing-masing lokasi. Ketidakjelasan jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai transparansi pengawasan sektor pertambangan di wilayah tersebut.

Ketua Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Rifa'i Lasbandra, menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi mengenai jumlah titik tambang, tetapi juga kepastian hukum atas aktivitas yang berlangsung.

Jangan hanya menyampaikan ada tujuh titik tambang. Yang ingin diketahui masyarakat adalah status hukumnya. Mana yang sudah berizin, mana yang belum. Itu informasi yang wajib dibuka karena menyangkut kepentingan publik," tegas Rifa'i.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh menyamakan proses pengajuan izin dengan izin yang telah resmi diterbitkan.

Mengurus izin bukan berarti sudah memiliki izin. Kalau memang masih berproses, masyarakat perlu tahu apakah aktivitas tambang tetap berjalan dan apa dasar hukumnya. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran terhadap aktivitas yang legalitasnya belum jelas," ujarnya.

Rifa'i juga mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas pertambangan yang keberadaannya telah diakui berlangsung cukup lama.

Kalau pemerintah mengetahui aktivitas itu sudah lama berjalan, maka publik berhak bertanya apa yang selama ini dilakukan. Apakah pengawasan berjalan efektif atau justru ada pembiaran? Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka," katanya.

Menurut GASI, keterbukaan informasi menjadi satu-satunya cara untuk menghilangkan spekulasi yang berkembang di masyarakat. Sebab, semakin lama status legalitas tujuh titik tambang tersebut tidak dijelaskan, semakin besar pula ruang munculnya dugaan-dugaan negatif terhadap kinerja pengawasan pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Pamekasan belum memberikan jawaban lanjutan terkait status perizinan masing-masing titik tambang yang ditemukan di Desa Angsanah.

Akibatnya, publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai apakah ketujuh titik tambang tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku atau justru masih terdapat aktivitas pertambangan yang beroperasi di tengah ketidakjelasan perizinan.

Pertanyaan yang kini mengemuka bukan lagi sekadar berapa jumlah titik tambang yang ditemukan, melainkan mengapa pemerintah yang telah mengetahui keberadaan tujuh titik tambang tersebut belum juga membuka secara terang status legalitas masing-masing lokasi kepada masyarakat. (FT/IS)

BERITA NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar