GASI Desak Pemkab Pamekasan Bertindak, Pengakuan 7 Titik Tambang Dinilai Tak Cukup Tanpa Penertiban
PAMEKASAN (GARUDA PERS) – Pengakuan Pemerintah Kabupaten Pamekasan terkait keberadaan tujuh titik aktivitas pertambangan di Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan belum meredam sorotan publik.
Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) menilai pengakuan tersebut harus diikuti dengan langkah nyata berupa pengawasan dan penertiban jika ditemukan aktivitas yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
Ketua GASI, Rifa'i Lasbandra, mengatakan pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan hasil pendataan dan sosialisasi kepada para penambang, menurutnya, fakta bahwa tujuh titik tambang telah diketahui keberadaannya justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai tindakan yang telah dilakukan pemerintah kabupaten Pamekasan selama ini.
"Jika pemerintah sudah mengetahui adanya tujuh titik aktivitas pertambangan, maka publik tentu ingin tahu apa langkah selanjutnya, jangan sampai pengakuan itu berhenti sebatas data dan sosialisasi, sementara aktivitas di lapangan tetap berjalan tanpa kejelasan status hukumnya," ujar Rifa'i, Kamis (18/06).
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai status perizinan masing-masing titik tambang, termasuk apakah seluruh aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku atau masih dalam proses pengurusan izin.
Rifa'i menegaskan bahwa pengajuan izin tidak dapat disamakan dengan izin yang telah terbit, karena itu, pemerintah diminta terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi maupun polemik di tengah masyarakat.
"Yang perlu dijelaskan adalah apakah aktivitas pertambangan itu tetap beroperasi selama proses perizinan berlangsung, jika iya, apa dasar hukumnya, jika tidak, bagaimana pengawasannya, ini harus disampaikan secara terbuka," katanya.
GASI juga menyoroti belum adanya informasi mengenai langkah penegakan aturan terhadap aktivitas tambang yang diduga belum memiliki legalitas lengkap, menurutnya, ketegasan pemerintah Kabupaten Pamekasan sangat diperlukan untuk memastikan aturan berlaku sama bagi semua pihak.
"Kami tidak anti investasi dan tidak menolak kegiatan usaha yang memberi manfaat ekonomi kepada masyarakat, namun, kepatuhan terhadap aturan tidak boleh ditawar, pemerintah harus menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum benar-benar berjalan," tegasnya.
Lebih lanjut, GASI menilai persoalan ini bukan hanya menyangkut administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah kabupaten Pamekasan dalam mengawasi aktivitas pertambangan di daerah.
"Jangan sampai muncul persepsi bahwa pemerintah mengetahui keberadaan aktivitas tambang, tetapi tidak mengambil langkah yang cukup untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan, karena itu, kami meminta adanya tindakan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, publik masih menunggu penjelasan lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Pamekasan terkait tindak lanjut hasil temuan tujuh titik aktivitas pertambangan di Desa Angsanah, termasuk langkah pengawasan dan penertiban yang akan dilakukan. (Fr/Is)